Kakak Kandung di Binjai Gagahi Bocah Usia 12 Tahun Hingga Hamil, Menteri PPPA Turun Tangan

Kakak Kandung di Binjai Gagahi Bocah Usia 12 Tahun Hingga Hamil, Menteri PPPA Turun Tangan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Foto : DOK/BENGKULUEKSPRES--

SUMATERA UTARA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Bocah perempuan berusia 12 tahun di kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak kandungnya sendiri. 

Perbuatan bejat itu mengakibatkan bocah 12 tahun tersebut hamil. 

Sampai kini usia kehamilan korban diketahui sudah 8 bulan.

Setelah kasus ini terungkap, mirisnya korban bukannya mendapat perlindungan.

BACA JUGA:3 Pelaku Pesta Sabu Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Penyalahgunaan BBM

BACA JUGA:Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Subsidi, Pelaku Setiap Hari Oplos 10 Ton Solar

Korban dan keluarganya malah diusir oleh warga setempat. 

Mirisnya lagi tak hanya itu bocah perempuan 12 tahun itu juga dikeluarkan dari Sekolahnya. 

Kasus tersebut kini telah menjadi atensi, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati ikut turun tangan. 

Menteri PPPA juga sudah menemui korban untuk diminta keterangan dari orang tua serta pasangan suami-istri yang saat ini merawat korban. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan

BACA JUGA:Sepanjang 2022, BPH Migas dan Polisi Amankan 1,42 Juta Liter Penyalahgunaan BBM Subsidi, Sumsel Terbanyak

Diketahui kasus ini mulai mencuat setelah video yang diunggah orang tua asuh korban viral di di media sosial.

Keadaan Bunga yang sedang hamil 8 bulan ini viral di media sosial TikTok akun @hennyzegamakcuteola.

Sejak 25 Desember 2022 Henny merawat korban setelah ia mengetahui korban hamil.

Awalnya sang suami yang bekerja di perkebunan mendapat informasi bahwa korban hamil dan keluarganya diusir oleh warga. 

BACA JUGA:Waspada! Hujan Badai Disertai Petir di Sejumlah Wilayah Sumsel, Ini Perkiraan Cuaca Hari Ini

BACA JUGA:Ada Info Penting Nih! Pemilihan Duta Pepelingasih Muara Enim Tahun 2023 Akan Dibuka, Lihat Tanggalnya

Hal tersebut membuat Henny bersimpatik untuk memberi korban tempat tinggal sementara.

"Jadi bapak korban ini kan galau, karena mulai mendekati besar kehamilannya korban. Suami saya lalu cerita ke saya. Saya tergerak gitulah untuk ngebantu dia," ucap Henny dihadapan Menteri PPPA, 

Henny juga mengatakan, korban merupakan seorang anak perempuan yang polos dan gemar bermain layaknya anak-anak.

Henny dan suaminya bersedia mengasuh korban untuk sementara hingga kondisinya membaik dan bisa kembali kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Rangkul Kaum Milenial, Ini yang Dilakukan Immeta Sumsel Cerdaskan Muara Enim

Dilansir dalam laman KemenPPPA, Menteri PPPA telah menemui korban di Binjai, Sabtu 7 Januari 2023.

Menteri PPPA mendorong Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terbaik bagi korban sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut Menteri PPPA menggelar Rapat Koordinasi lintas pihak, baik dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kota Binjai, Pemerintah Kabupaten Langkat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Karena Pemerintah Pusat tentu tidak bisa bergerak sendirian untuk menangani kasus ini,” ucap Menteri PPPA.

BACA JUGA:Targetkan Tiga Besar di Porprov XIV Lahat, Ini yang Dikatakan Ketua Harian KONI PALI

Beberapa waktu sesuai dengan kesepakatan bersama korban masih akan tinggal bersama pasangan suami-istri yang saat ini membantu merawatnya di Kota Binjai.

Pasangan suami-istri tersebut merupakan pemilik kebun karet tempat orang tua korban bekerja. 

Mereka kemudian berinisiatif membuat konten edukasi dari kasus ini di media sosial. 

"Sembari nanti akan dilakukan proses pendekatan oleh Pemerintah Daerah untuk kemudian korban dibawa ke Rumah Aman," ucap I Gusti Ayu Bintang Menteri PPPA.

BACA JUGA:Resmi Turun, Penjualan BBM Pertamax di Muara Enim Sumatera Selatan Diharapkan Membaik

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan pendampingan terbaik bagi korban. 

"Dikarenakan korban masih berusia anak, sehingga ia belum memahami secara optimal bagaimana cara mengasuh dirinya sendiri dan apa yang harus dilakukan dalam proses kehamilannya. Harus kita pikirkan bersama pula, siapa yang akan mengasuh bayi yang tengah dikandung korban karena sejatinya anak harus diasuh, bukan mengasuh,"  kata Menteri PPPA.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi dan Kualitas Pengrajin Gerondongan di PALI Sumsel

Menteri PPPA juga mendorong pihak Pemerintah Daerah untuk memastikan pemenuhan hak atas pendidikan korban. 

Pasalnya, tidak hanya diusir oleh warga desa tempat ia tinggal di Kabupaten Langkat, korban pun dikeluarkan dari sekolah setelah diketahui hamil.

"Setelah proses pemulihan, korban akan kembali ke orang tuanya dan melanjutkan pendidikannya. Bagaimanapun, anak merupakan generasi penerus kita. Oleh karena itu, wajib belajar 12 tahun harus mereka jalani," ucap Menteri PPPA.

Secara tegas Menteri PPPA meminta pihak kepolisian setempat untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dengan cepat dan tuntas.

BACA JUGA:Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan

"Meskipun kasus ini belum dilaporkan secara langsung oleh korban ataupun keluarga, tetapi beritanya sudah menyebar dan harus segera ditindaklanjuti karena kewajiban Negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Kami meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku ditindak secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa memandang status kekerabatan pelaku dengan korban," pungkas Menteri PPPA.

Unsur Pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, maka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 itulah hukuman untuk pelaku diduga menyetubuhi korban hingga hamil. 

Selain itu, pelaku dapat diproses dengan menggunakan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Saat ini kasus ini telah ditangani Polres Langkat. 

BACA JUGA:Soal Pinjaman Online, Perhatikan Pendapat MUI Ini

Namun belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai kronologi, motif hingga cerita korban serta keluarganya diusir. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Sumeks.co dengan judul Bocah Usia 12 Tahun di Binjai Digagahi Kakak Kandung Hingga Hamil Diusir Warga, Menteri PPPA Turun Tangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co