Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim

Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar sabu di perlintasan kereta api Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di perlintasan rel kereta api yang berlokasi di Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Penangkapan terjadi, pada Selasa 6 Mei 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang diketahui bernama Agel Efriando bin Dailon Insri (21), warga Desa Lubuk Nipis, Kecamatan Panang Enim, Kabupaten Muara Enim, kedapatan membawa barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah Pasar I Muara Enim.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap Saat Sedang Tidur, 10 Paket Sabu Berhasil Diamankan
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Ditangkap Team Trabazz Polsek Gunung Megang
"Penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat," jelas AKP RTM Situmorang, Jumat 9 Mei 2025.
Bedasarkan informasi tersebut, petugas kepolisian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki di perlintasan rel kereta api sesuai dengan informasi yang diterima.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 15 paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 134,05 gram.
"Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti satu buah timbangan digital, satu bal plastik klip bening, satu buah skop plastik, satu buah kotak rokok merek RC, dua lembar kertas timah berwarna silver dan gold," bebernya.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Muara Enim Tangkap Pengedar Ganja Saat Sedang Tunggu Pembeli
"Satu unit handphone merk Oppo A79 warna Mystery Black, satu buah dompet warna hitam, satu buah kantong kresek warna putih bertuliskan Indomaret, dan satu buah tas selempang warna hijau kuning," lanjut dia.
Berdasarkan hasil tes urine, tersangka Agel Efriando dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: