Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba di Perlintasan Rel Kereta Api Muara Enim
Anggota Satresnarkoba Polres Muara Enim menangkap pengedar sabu di perlintasan kereta api Muara Enim. Foto : Istimewa--
"Hasil pemeriksaan dan juga barang bukti yang berhasil diamankan bahwa status tersangka adalah pengedar," ungkapnya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi Diringkus Satresnarkoba Polres Muara Enim, Ini Identitas Tersangka
BACA JUGA:Pengedar Sabu Diringkus Polisi Saat Sedang Tunggu Pemesan, Segini Barang Buktinya
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut," tukas AKP Situmorang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: