Tertibkan Tambang Batu Bara Ilegal, Kementerian ESDM Tidak Koordinasi dengan Pemda Muara Enim
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menutup tambang batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Penertiban tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Muara Enim yang dilakukan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada Kamis 11 Desember 2025 lalu berlangsung tanpa koordinasi dengan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim.
Meski secara administrasi Pemda Muara Enim pemilik wilayah, tidak mengetahui sama sekali perihal penertiban tambang liar dan tidak menerima pemberitahuan dari Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Pemkab Muara Enim, Andi Hartono, mengatakan Pemerintah Kabupaten Muara Enim hanya mengetahui dari pemberitaan yang beredar terkait penindakan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM.
"Karena ini wilayah dan masyarakat kita agar ada pemberitahuan kepada Pemda Muara Enim," ujar Andi Hartono, Selasa 16 Desember 2025.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Sumsel Sita Excavator di Lokasi Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim
BACA JUGA:Diduga Sungai Lengi Tercemar Limbah Tambang, 3 Hari Gunung Megang Krisis Air Bersih
Andi mengatakan, Pemkab Muara Enim juga tidak mengetahui titik terkait tambang liar, karena yang tahu lokasi pasti pemegang IUP yaitu PT Bukit Asam Tbk.
"Meskipun penindakannya di IUP PTBA, tapi mungkin bisa koordinasi juga ke Pemda Muara Enim karena kalau masyarakat bertanya-tanya kita jadinya tidak bisa menjawab," katanya.
Diketahui, Kementerian ESDM menutup 3 titik stockpile (tumpukan) batu bara ilegal di Desa Penyandingan, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Tanjung Agung.
Ketiga tambang ilegal yang ditutup ini berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Bukit Asam, selama ini digunakan sebagai lokasi penampungan dan pengumpulan batu bara hasil penambangan tanpa izin.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Dorong Sinergi Perusahaan Tambang untuk Operasikan Jalan Khusus
BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Berulah, Jembatan Air Embawang Muara Enim Terancam Ambruk
Dari hasil penindakan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM mengamankan barang bukti berupa batu bara dengan jumlah kurang lebih 1.430 ton, terdiri dari batu bara in situ (bukaan batubara), stockpile, dan karungan.
Selain itu, turut diamankan pula satu unit ekskavator, satu kendaraan pengangkut, serta sejumlah berkas dokumen yang digunakan untuk menunjang operasi pertambangan ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: