Soal Pinjaman Online, Perhatikan Pendapat MUI Ini

Soal Pinjaman Online, Perhatikan Pendapat MUI Ini

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul. Foto : NET--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Soal pinjaman online (Pinjol) yang akhir-akhir ini semakin marak, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam situsnya mui.or.id menjelaskan dalam prinsip Hukum Islam, dikenal dengan “mengupayakan banyak yang maslahah dan meninggalkan yang mudharat”.

Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Demikian disampaikan Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul.

Katanya, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjaman online (Pinjol) ada nasabah yang meminjam lewat pinjaman online sebesar Rp2 juta.

BACA JUGA:Ini Daftar Pinjaman Online Cepat, Aman, dan Tanpa Ribet

BACA JUGA:Yuk! Simak Lagi Wadah Ajukan Pinjaman Online, Jangan Sembarang

Tetapi, dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya bisa berlipat-lipat.

Sehingga, yang tadinya Rp2 juta, bisa menjadi Rp20 juta bahkan bisa lebih.

Jadi, kata Kiai Nurul, jika pinjaman tersebut berkembang biak banyak seperti itu, pasti akan ada pihak yang dizalimi.

Padahal, di ujung ayat tentang riba antara lain QS  Al Baqarah 279 disebutkan  “latazlimuna wala tuzlamun” mereka tidak melakukan kezaliman dan mereka tidak dizalimi.

BACA JUGA:Pendaftaran Saldo DANA Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Segera Dibuka, Ayo Gabung!

BACA JUGA:Ada Saldo DANA Gratis Rp300.000 dari Pemerintah, Apa Itu? Cek di Sini Sekarang

“Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi. Itu berarti ada dharar.

Padahal, prinsip anjaran Islam "adh dharar yuzal" atau setiap yang membawa mudharat, harus dihilangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: