3 Pelaku Pesta Sabu Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Penyalahgunaan BBM

3 Pelaku Pesta Sabu Bawa 2 Ton Minyak Oplosan, BPH Migas Sebut Sumsel Zona Merah Penyalahgunaan BBM

Tiga pelaku pesta sabu yang juga membawa BBM ilegal asal Muba saat diamankan Polsek Plaju Polda Sumsel. Foto : SUMEKS/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tiga pelaku yang digerebek pesta sabu ternyata sedang membawa sebanyak 2 ton minyak oplosan asal Kabupaten Muba, Sumsel.

Ketiga pelaku tersebut adalah warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

Mereka dibekuk anggota Satreskrim Polsek Plaju Polda Sumsel di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang, Sumsel, pada Sabtu 7 Januari 2023.

Ketiga pelaku tersebut adalah Bismar (43), Hendra Sopian (34), dan Ahmad Solihin (29).

BACA JUGA:Pesta Sabu, 3 Pria Pengangkut BBM Ilegal Dibekuk Polsek Plaju Polda Sumsel, Begini Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Belum Temukan Pengelolaan BBM Ilegal di Kabupaten PALI Sumsel

Kapolsek Plaju Polda Sumsel, AKP Firmansyah didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin, mengaku bahwa ketiga pelaku, yakni dua sopir dan satu kernet tersebut dibekuk ketika sedang pesta narkoba jenis sabu.

Disebut Kapolsek, bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dan benar saat ditangkap ketiganya sedang pesta narkoba jenis sabu.

Ketika diinterogasi, Kapolsek menyebut terungkap bahwa ketiga pelaku menjalani bisnis mengangkut BBM ilegal dari Kabupaten Muba, Sumsel.

“Selain tersangka, diamankan juga brang bukti antara lain satu paket sabu, satu unit alat penghisap bong, dan 2 unit mobil pickup Grand Max bermuatan 2 ton minyak oplosan,” beber Kapolsek Plaju Polda Sumsel.

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Pelaku Penimbun BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih

BACA JUGA:Polres Muara Enim Polda Sumsel Kejar Pemilik Gudang BBM Ilegal di Desa Cinta Kasih, Terkait 3 Orang Terbakar

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait kasus BBM ilegal-nya, kata Kapolsek, kini ditangani Satreskrim Polrestabes Palembang Polda Sumsel, sehingga Polsek Plaju hanya menangani perkara narkobanya saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: diolah dari berbagai sumber