KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan

KPK Tetapkan 28 Mantan Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka, 10 Orang Langsung Ditahan

konfrensi pers KPK saat pengumuman tersangka baru kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018--

ENIMEKSPRES.CO.ID,JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 28 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi periode 2014-2019. Penahanan tersebut sebagai tindaklanjut dari kasus suap dana ketok palu pembahasan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 semasa Gubernur Jambi Zumi Zola.

Dalam kasus ini total ada 52 tersangka, di mana 24 anggota DPRD Jambi lainnya sudah disidang dan menjalani putusan pengadilan.

Ketua KPK Firli Bahuri melalui Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat konfrensi pers menerangkan dalam kasus ini KPK sudah menahan 24 anggota DPRD Jambi lainnya dan sudah menjalani sidang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan fakta persidangan yang ada, KPK melakukan pengembangan.”Hasil KPK kembali menetapkan  28 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi jadi tersangka,” kata Johanis, di gedung KPK Jl Kuningan, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

“Dari 28 tersangka baru dalam kasus ini, baru 10 orang yang ditahan,” sambung Johanis.

Jonanis menerangkan kasus ini bermula pada saat itu, salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi, Syopian meminta uang ketok palu pengesahan RAPBD 2017-2018 kepada Gubernur Jambi Zumi Zola.

Atas permintaan tersebut, Zomi Zola meminta kepada salah seorang pengusaha Paut Syakarin untuk menyiapkan uang Rp2,3 Miliar. “Kemudian uang tersebut dibagikan ke anggota DPRD Provinsi Jambi yang besarannya berbeda-beda dari Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota dewan,” terang Johanis Tanak.

Sedangkan Syopian diduga menerima uang suap Rp1,9 Miliar melalui perantara dua orang gubernur. Setelah itu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 disahkan.

Sambung Johanis, kemudian untuk mengganti uang Paut Syakirin, Gubernur Jambi Zumi Zola memberikan sejumlah proyek sebagai timbal balik.

“Dari 28 tersangka baru, KPK sudah menahan 10 orang. Sisanya 18 mantan DPRD Provinsi Jambi lainnya diminta kooperatif,” pungkas Johanis Tanak.(*)

 

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: