Pemrov Sumsel Bersama KPK Cegah Korupsi di Sektor Perizinan, Ini yang Dilakukan

Pemrov Sumsel Bersama KPK Cegah Korupsi di Sektor Perizinan, Ini yang Dilakukan

Pemprov Sumsel dan KPK lakukan pencegahan korupsi di sektor perizinan. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pemprov Sumsel bersama KPK cegah korupsi di sektor perizinan.

Bahkan, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengaku, bahwa Pemprov Sumsel mendukung penuh kolaborasi yang diselenggarakan oleh KPK RI dalam upaya pencegahan korupsi pada sektor perizinan usaha.

“Melalui Online Single Submission (OSS) dan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), akan mempermudah perizinan,” kata Mawardi Yahya, saat menerima audiensi rombongan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK RI, di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Kamis 11 Mei 2023.

Kata Wakil Gubernur Sumsel, dengan Sistem OSS dapat mengurangi interaksi langsung atau tatap muka antara pelaku usaha dengan pejabat pemerintah.

BACA JUGA:Ditemukan Mayat Bayi di TPU Husnul Hotimah Air Lintang Muara Enim, Ada yang Kenal?

“Serta transparansi dalam perizinan,” lanjut Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya.

Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK RI, Roro Wide S, mengatakan, implementasi program pencegahan korupsi pada sektor usaha, KPK telah melakukan audiensi  dengan jajaran Direksi dan Komisaris PT Bank Sumsel Babel.

Kemudian Dinas Perhubungan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumsel.

Selain itu, juga dengan Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumsel, Dinas Perkebunan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat, Kabupaten Musi Rawas, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.

BACA JUGA:Mayat Bayi di TPU Husnul Hotimah Air Lintang Muara Enim Sudah Membusuk, Ini Barang Bukti Ditemukan

“Telah disepakati bahwa Pemerintah Provinsi Sumsel akan merumuskan pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah,” tuturnya.

Roro menegaskan, Pemprov  Sumsel akan membuat surat edaran yang ditujukkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemohon izin yang menegaskan bahwa pelaksanaan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUP BM) dan Surat Izin Usaha Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi (SIUP JPT), dilaksanakan melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Kemudian, pelaksanaan survey dilaksanakan ketika dilakukan pengawasan terintegrasi setelah izin dikeluarkan.

“Pemerintah Provinsi Sumsel akan mengingatkan kembali Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan perizinan Surat Penyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) Koperasi Perkebunan Kepala Sawit yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup menggunakan Sistem Online Single Submission (OSS),” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: