Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan

Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan

Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kajari Lahat Nilawati, SH.,MH, dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait tuntutan 7 bulan penjara oleh JPU terhadap terdakwa pemerkosaan seorang siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Penonaktifan sementara Kajari Lahat tersebut setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan memeriksa pejabat terkait yang menangani perkara tersebut.

Adapun pejabat dimaksud yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta pejabat struktural, meliputi Kajari, Kasi Pidum, dan Kasubsi.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya menjelaskan penonaktifan sementara itu berdasarkan Surat Perintah (SP) Kepala Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Soal Vonis 10 Bulan Terhadap Terdakwa Pemerkosaan oleh PN Lahat, Aktivis Gelar Unjuk Rasa, Ini Tuntutannya

BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, 2 Residivis Kambuhan Dibekuk Polsek Rambang Lubai Polda Sumsel, Lihat Nih Tampangnya

“Untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan," jelas Ketut Sumedana, Senin 9 Januari 2023.

Lebih lanjut, sambung Ketut Sumedana, jajaran Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejagung selanjutnya bakal memeriksa para jaksa yang menangani kasus tersebut.

Penonaktifan sementara pejabat struktural Kejari Lahat dan JPU yang menangani perkara tersebut lantaran adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Ditemukan bahwa JPU yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejari Lahat tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil, serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," ulas Ketut.

BACA JUGA:Kepada Massa Aksi Unjuk Rasa Damai, Kejari Lahat Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Dinantikan Masyarakat Selama 40 Tahun, Seperti Ini Penampakan Jembatan Air Sugihan Penghubung OKI – Banyuasin

Diberitakan sebelumnya, Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H mengaku bakal meminta klarifikasi Kejari dan JPU Kejari Lahat terkait tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Diketahui, kasus ini sendiri viral di media sosial dan media mainstream, serta mendapat perhatian dari masyarakat, termask juga pengacara kondang Indonesia, yaitu Hotman Paris Hutapea.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: