Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan
Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--
Pengacara top Indonesia, Hotman Paris Hutapea meradang, itu terkait soal kasus hukum pemerkosaan yang terjadi di Lahat Sumatera Selatan.
Sebabnya, vonis hakim yang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan kepada terdakwa dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya
BACA JUGA:7 Bansos dari Pemerintah Ini Bakal Cair Tahun 2023, Cek Daftarnya di Sini
Itu terjadi setelah pengacara yang dikenal miliaran rupiah berjalan itu didatangi langsung korban bersama orangtuanya di Cafe Jhoni, Jakarta beberapa hari lalu.
Dalam pertemuan yang sempat viral di berbagai media online itu, Hotman mempertanyakan keputusan vonis hakim tersebut.
Termasuk mempertanyakan tuntutan pihak Kejaksaan Negeri Lahat yang hanya menuntut terdakwa selama 7 bulan kurungan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: