Kajari Lahat Dinonaktifkan Terkait Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Terdakwa Pemerkosaan
Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--
Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.
Kajati Sumsel Sarjono menegaskan, dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang (Kejati Sumsel).
BACA JUGA:Dengan Syarat ini Balita Bisa Dapat Bansos Rp. 3.000.000, Benarkah?
Secara tegas Kajati mengatakan, apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan, bahkan tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Kajati Sumsel Sarjono.
Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.
Kajati Sumsel Sarjono menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Team Walet Polres Lahat Polda Sumsel bekuk Pasangan Suami Istri Asal Muara Enim
Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.
“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.
Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.
Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.
BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: