Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H. Foto : DOK/DNN--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H mengaku bakal meminta klarifikasi Kejari dan JPU Kejari Lahat, soal tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan yang terjadi di Kabupaten Lahat, Sumsel.

Diketahui, kasus ini sendiri viral di media sosial dan media mainstream, serta mendapat perhatian dari masyarakat, termask juga pengacara kondang Indonesia, yaitu Hotman Paris Hutapea.

Dalam kasus ini, Kajati Sumsel ingin mendengarkan secara langsung penjelasan dari Kejari dan JPU Kejari Lahat atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan seorang pelajar.

Kajati Sumsel Sarjono menegaskan, dalam waktu secepatnya Kajari dan JPU Kejari Lahat akan dipanggil ke Palembang (Kejati Sumsel).

BACA JUGA:JPU Kejari Lahat Tuntut 7 Bulan Terdakwa Pemerkosaan, Kementerian PPPA Beri Tanggapan Begini

BACA JUGA:Lagi, Polda Sumsel Gerebek Gudang BBM Solar Subsidi, Segini Barang Buktinya

Secara tegas Kajati mengatakan, apabila dalam klarifikasi JPU yang menangani perkara ini ditemukan kesalahan atau kesengajaan, bahkan tak mengikuti SOP dalam proses penuntutan ataupun prapenuntutan, maka Kajati akan mengambil tindakan tegas.

“Kalau memang ada unsur kesengajaan, kita akan sanksi tegas JPU maupun pejabat struktural di atasnya,” tegas Kajati Sumsel Sarjono. 

Di sisi lain, soal dorongan pengacara Hotman Paris Hutapea supaya Kejari Lahat melakukan banding terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Kajati Sumsel Sarjono menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:Soal Kasus Hukum Pemerkosaan di Lahat Sumatera Selatan, Hotman Paris Meradang

BACA JUGA:Siap-siap, Ada 1.000 Lowongan Kerja di Banyuasin Sumsel untuk Tamatan SD hingga Sarjana

Mengingat, vonis hakim Pengadilan Negeri Lahat yaitu 10 bulan sudah lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya 7 bulan.

“Jadi tidak ada alasan dan pertimbangan bagi JPU untuk banding, tuntutan sudah terpenuhi,” beber dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: