Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

Soal Tuntutan 7 Bulan Penjara Terdakwa Pemerkosaan, Kajati Sumsel Bakal Minta Klarifikasi Kejari-JPU Lahat

Kajati Sumsel Sarjono turin, S.H., M.H. Foto : DOK/DNN--

Diberitakan sebelumnya, terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat Sumsel dituntut JPU Kejari Lahat dengan hukuman 7 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, orangtua korban pemerkosaan mengaku tidak puas, hingga kasus tersebut viral di berbagai media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.

BACA JUGA:Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

BACA JUGA:Kuota Haji 2023 Sumsel Sebanyak 7.035 Jemaah, Ini Rinciannya

Perkara tersebut bahkan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat Sumsel dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.

Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.

Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.

BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Serap Aspirasi Masyarakat dengan Cara Ini, Simak!

Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.

“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023 pekan kemarin.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.

“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.

BACA JUGA:ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: