ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya
Ilustrasi kamera ETLE. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID/DNN--
LAHAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - ETLE di Kabupaten Lahat Sumatera Selatan (Sumsel) resmi diberlakukan Satlantas Polres Lahat Polda Sumsel mulai Januari 2023 ini.
Pemberlakuan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah Kabupaten Lahat Sumatera Selatan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasat Lantas AKP Muriyanto.
Disebut Kasatlantas, untuk saat ini sudah terpasang sebanyak 2 perangkat ETLE di dua titik dalam Kota Lahat.
"Untuk ETLE sendiri pada saat ini terpasang di Jalan Mayor Ruslan atau tepatnya di Simpang Stasiun dan di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto Simpang Empat Kejaksaan,” jelas AKP Muriyanto, belum lama ini.
BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris
Dengan telah dipasangnya perangkat tilang elektronik atau ETLE tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Baik itu yang mengendarai kendaraan roda dua atau sepeda motor maupun roda empat atau mobil, dan kendaraan bermotor lainnya.
"Bahwa setiap pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada," tegas dia.
Dijelaskannya, jika masyarakat tertangkap kamera ETLE melakukan pelanggara lalu lintas, maka akan mendapat pemberitahuan.
BACA JUGA:Gaji Honorer Pemkot Palembang Sumatera Selatan Belum Naik, Sekda Bilang Masih Rp3 Jutaan per Bulan
BACA JUGA:Ayo! Daftar PPPK Tenaga Teknisi Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran
Selanjutnya yang bersangkutan mengurus tilang tersebut di Front Office ETLE yang ada di kantor Satlantas Polres Lahat.
Setelahnya pelanggar tadi akan diberikan surat tilang atau dendanya untuk dibayarkan melalui bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: