ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

Ilustrasi kamera ETLE. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID/DNN--

Bahkan, sambung Kasatlantas, pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE bisa kena tilang dengan pasal yang sama lebih dari satu kali.

“Jika masyarakat ingin mengetahui kendaraannya kena tilang atau tidak, maka download aplikasi Lahat Dulur Kito," bebernya.

BACA JUGA:40 Tahun Dinantikan Masyarakat, Jembatan Air Sugihan Sumsel Direalisasikan HDMY, Ini Penampakannya

BACA JUGA:Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejari OKU Selatan Sumsel, Segini Jumlahnya

"Buka aplikasi tersebut maka akan terlihat disana apakah kendaraan kita kena tilang atau tidak,” jelas AKP Muriyanto.

Disampaikannya juga, jika pelanggar tidak menyelesaikan tilangnya di Front Office ETLE, maka pelanggar tidak akan bisa membayar pajak karena kendaraannya diblokir.

“Jika tidak ingin ditilang maka kami mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Lahat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara,” imbuhnya.

Berikut daftar denda tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan:

BACA JUGA:40 Tahun Dinantikan, Jembatan Air Sugihan Penghubung OKI - Banyuasin Sumsel Direalisasikan HDMY

BACA JUGA:Hutama Karya Beri Penjelasan Soal Kelanjutan Tol Bengkulu-Lubuklinggau Sumatera Selatan, Simak!

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda maksimal sebesar Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan;

2. Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan 2 bulan;

3. Mengemudi sambil main ponsel, denda maksimal Rp750 ribu atau kurungan 3 bulan;

4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan;

BACA JUGA:Bukan Cuma Pempek, Ini 8 Makanan Khas Palembang Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Coba, Yuk Disimak!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: