ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

ETLE di Lahat Sumsel Resmi Berlaku, Melanggar Lalu Lintas Siap-siap Kena Tilang, Ini Rincian Denda Tilangnya

Ilustrasi kamera ETLE. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID/DNN--

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali Bergulir, Ingin Ikut Berikut Caranya

5. Tidak menggunakan helm, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan;

6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan 2 bulan;

7. Bonceng lebih dari dua orang, denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan 2 bulan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: