Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--

LAHAT, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terdakwa pemerkosaan di Kabupaten Lahat Sumsel dituntut JPU Kejari Lahat dengan hukuman 7 bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, orangtua korban pemerkosaan mengaku tidak puas, hingga kasus tersebut viral di berbagai media sosial (medsos) beberapa hari terakhir.

Perkara tersebut bahkan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Lahat Sumsel dengan menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa.

Kepala Kejari Lahat Sumsel, Nilawati, SH.,MH melalui Kasi Pidum, Frans Mona, S.H., M.H, memberikan penjelasan.

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Mulai Bertarif, Tol Bengkulu-Lubuklinggau Kapan Dilanjutkan? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:Kepala Desa Ini Sebut Jembatan Air Sugihan Sudah Dinantikan Masyarakat Sejak 40 Tahun Lamanya

Mona mengatakan, tuntutan 7 bulan penjara terhadap terdakwa pemerkosaan ada beberapa alasan.

Antara lain, pertama bahwa terdakwa masih anak-anak.

Terdakwa juga masih sekolah serta berstatus sebagai pelajar aktif.

“Berdasarkan fakta persidangan, terungkap fakta baru adanya video, foto, dan chatting,” jelas Mona kepada awak media, Jumat 6 Januari 2023.

BACA JUGA:Kepala Desa di Ogan Ilir Sumsel Dikenalkan Program GSMP, Gubernur Herman Deru Bilang Begini, Simak!

BACA JUGA:Pluralitas Beragama di Sumsel Mendorong Rasa Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Ini Buktinya

Berdasarkan Pasal 2 Undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), dijelaskan Mona, perampasan kemerdekaaan dan pemidanaan adalah sebagai upaya terakhir dan penghindaran pembalasan serta pelindungan terhadap anak.

“Lalu berdasarkan Pasal 3 UU SPPA, anak dalam proses peradilan berhak tidak ditangkap, ditahan atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat,” beber Mona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi lahat