Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--

BACA JUGA:Dua Pamen Polres Muara Enim Polda Sumsel Diganti, Ini Penggantinya, Kamu Kenal?

Sebab masih banyak orang yang prihatin atas apa yang dialami keponakannya itu.

"Alhamdulillah biaya yang sudah terkumpul dari sumbangan donatur itulah untuk biaya berangkat mereka, tapi untuk mobilnya itu bantuan dari keluarga," ucap Paman korban.

Paman korban juga menyampaikan bahwa tujuan mereka ke Jakarta itu untuk mendapatkan keadilan dengan meminta bantuan Hotman Paris. 

Ia mengaku kelurga merasa terzolimi atas putusan sidang yang hanya memvonis 10 Bulan Penjara untuk kedua terdakwa.

BACA JUGA:Bukan Gelumbang Lho, Ini Info Terbaru Perkembangan Kabupaten Baru di Muara Enim Sumatera Selatan

BACA JUGA:40 Tahun Dinantikan, Jembatan Air Sugihan Dinilai Mampu Membuka Keisoliran Masyarakat

"Ya berharap keadilan, minta Pak Hotman agar bisa membantu. Kami sangat merasa tidak adil dengan putusan sidang kemarin. Kami berharap para pelaku dihukum lebih berat dari itu," ucap Depri lagi.

Depri juga mewakili seluruh keluarganya mengucapkan ribuan terima kasih untuk semua donator yang telah memabantu mereka untuk bertemu bang Hotman Paris. 

"Kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua donatur yang telah membantu keponakan kami," pungkas Depri paman korban.

Sementara itu Wantok Ayah korban membanarkan bahwa ia bersama anak dan Istrinya akan berangkat ke Ibu Kota menggunakan mobil.

BACA JUGA:Jangan Di-Skip, Ini Informasi Penting! Ada Bantuan Saldo DANA Gratis Rp600 Ribu dari Pemerintah, Simak Caranya

BACA JUGA:Dinantikan Selama 40 Tahun, Progres Pembangunan Jembatan Air Sugihan Sudah 70 Persen, Masyarakat Senang!

"Iya jadi pak kami berangkat. Berangkatnya malam ini," ucap Wantok.

Sebelumnya keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Senin, 3 Januari2023, usai majelis hakim membacakan putusannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi lahat