Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--
Bahwa dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan, hanya divonis 10 bulan penjara.
Bahkan tuntutan dari Jaksa Penuntun Umum (JPU) hanya menuntut 7 bulan pejara, lebih ringan dari putusan hakim.
BACA JUGA:Palak Sopir Truk, Pria Ini Dibekuk Polsek Tanjung Agung Polda Sumsel, Lihat Ini Tampangnya!
Pihak keluarga yang menyaksikan dan mengikuti persidangan itu tidak terima dan mengamuk.
Sebab, menurut pihak keluarga korban tidak hanya diperkosa melaikna dianiya para pelaku.
"Bagaimana kalau anak anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu, di sebuah tempat kos di Lahat.
BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlakukan Tarif Mulai 12 Januari 2023, Mahal? Cek di Sini
Dan masih ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18)
"Satu pelaku berinisial GA (18) masih dalam proses penyidikan," ucap Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan.
Maka dari itu, ayah korban yang tak terima mengunggah sebuah video untuk meminta bantuan keadilan pada berbagai pihak, khusunya kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," pungkas ayah korban (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: smsi lahat