Ternyata Sudah Dirancang Sejak 2018 Dana Pensiun PNS Rp. 1 Miliar Bagian Reformasi Birokrasi , Simak infonya

Ternyata Sudah Dirancang Sejak 2018 Dana Pensiun PNS Rp. 1 Miliar Bagian Reformasi Birokrasi , Simak infonya

Pegawai Negeri Sipil : NET--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID – Dikutip sumeks.co dari bisnis.tempo.co pada 25 Agustus 2022 lalu ternyata Skema Fully Funded ini sudah dirancang sejak Tahun 2018. 

Fully Funded ialah skema pembayaran dana pensiun yang akan diangsur oleh PNS aktif dan Pemerintah secara bersama-sama. 

Isa Rachmawati Dirjen Angaran Kementerian Keuangan menjelaskan, wacana ini sebagai bola panas bahkan cenderung akan dipolitisasi oleh sebagian pihak.

Sebab angka Rp 2.800 triliun itu bukanlah anggaran pensiun di APBN untuk satu tahun anggaran. 

BACA JUGA:Tol Bengkulu-Taba Penanjung Resmi Berlakukan Tarif Mulai 12 Januari 2023, Mahal? Cek di Sini

Akan tetapi itu merupakan perkiraan atau estimasi kewajiban pemerintahan terkait program Pensiun PNS, TNI dan Polri seperti yang dikutip sumeks.co dari finance.detik.com pada 25 Agustus 2022.

Secara sederhana skema fully funded ini bisa dikatakan seperti metode perhitungan investasi atau asuransi. 

Pada metode ini dana yang diharapkan selesai dalam jangka waktu tertentu dan akan diangsur sesuai kemampuannya. 

BACA JUGA:Jembatan Air Sugihan Penghubung OKI-Bayuasin Sumsel Ini Ternyata Sudah Dinantikan Masyarakat Selama 40 Tahun

BACA JUGA:Cukup Punya KIS Gratis, kamu berpeluang mendapatkan Bansos PKH dan BPNT Januari 2023 Loh! Simak Caranya Disini

Ketika PNS memasuki masa pensiun maka dana akan dibayarkan kepada pensiunan sebagaimana aturan yang berlaku. 

Bisa dibayarkan sekaligus ataupun bertahap sampai batas waktu tertentu untuk ini asumsi akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. 

Dalam skema baru ini, iuran PNS dikelola oleh PT Taspen akan ditanggung bersama atara PNS yang bersangkutan dengan pemerintah selaku pemberi kerja. 

Selanjutnya untuk mengetahui cara kerja sistem ini, misal pegawai bekerja selama 36 tahun serta mendapatkan penghasilan (gaji dan tunjangan) sebesar Rp. 7,5 juta perbulan. 

BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris

BACA JUGA:Bentengi Personel? Ini yang Dilakukan Polres Muara Enim

Dengan menggunakan sistem fully funded besaran persentase iuran diubah menjadi 20%, 10% dibayarkan oleh pegawai dan 10% lagi dibayarkan pemerintah. 

Setiap bulan PNS tersebut membayar iuran pensiun sebesar 10% x Rp. 7,5 juta sama dengan Rp. 750.000,- perbualn. 

Pemerintah juga membayar iuran sejumlah Rp. 750.000,- perbulan untuk dana pensiun. 

Maka jumlah dana pensiun yang dikumpulkan menjadi sebesar Rp 1,5 juta per bulan. 

BACA JUGA:Gaji Honorer Pemkot Palembang Sumatera Selatan Belum Naik, Sekda Bilang Masih Rp3 Jutaan per Bulan

Serta dengan perhitungan masa kerja dan penghasilan rata-rata. 

Jika, selama 36tahun masa kerja PNS mmengumpulkan dana pensiun sebesar Rp. 1,5 juta x 36 tahun x 12 bulan sama dengan Rp. 648 juta. 

Berdasarkan asumsi dana pensiun dikelola oleh lembaga tersendiri dan pengelolaanya selama 36 tahun, maka diperoleh hasil pengelolaan menjadi Rp. 800 juta. 

BACA JUGA:Resmi Turun, Penjualan BBM Pertamax di Muara Enim Sumatera Selatan Diharapkan Membaik

BACA JUGA:Sambut Pemilu, Ini yang Dilakukan KPU Kabupaten PALI Sumsel

Dari jumlah tersebut, separuhnya merupakan hasil dari iuran pribadi pegawai, sedangkan sisanya adalah iuran dari pemerintah. 

Sri Mulyani juga mengatakan skema pensiun TNI dan Polri akan sama. 

Menurut Sri Mulyani TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama dengan PNS. Tidak dibedakan.

Alex Denni sebagai Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sempat memberikan sinyal perubahan skema itu. 

BACA JUGA:Gelapkan Uang Nasabah, 3 Pegawai Bank BUMN Ditahan Kejari OKU Selatan Sumsel, Segini Jumlahnya

"Mungkin eksekusi 2023 secara bertahap," ucap Alex dikutip dari CNBC. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan skema ini masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga. 

Ia mengatakan skema pensiun TNI dan Polri sama dengan PNS, pengelolanya saja yang berbeda. 

Dana PNS dikelola PT Taspen sedangkan TNI dan Polri dikelola PT ASABRI.

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor, Kipli Ditangkap Anggota Polsek Rambang Dangku Polda Sumsel, Nih Tampang Pelakunya!

Tetapi ini semua dapat terjadi jika skema perhitugan ini diubah tahun 2023 ini. 

Dana Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa tembus Rp 1 miliar.

Jika skema usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) disetujui pemerintah itu semua baru bisa terwujud. 

Selama ini sistem yang dipakai adalah  As You Go: dibayar saat PNS pensiun.

BACA JUGA:Rayakan HUT Emas ke-50, PPP Muara Enim Target Raih Kemenangan di Pemilu 2024

Jumlahnya sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. 

Skema usulan KORPRI ini sebenarnya sudah disuarakan oleh Menteri PANRB era Tjahjo Kumolo.

Dana pensiun ASN sangat besar dan membebani negara setiap tahunnya. Karena itulah pemerintah perlu merombak aturan tersebut.

Usulan itu kembali heboh ketika Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Prof Zudan Arif Fakrulloh menyinggungnya di upacara peringatan HUT Korpri ke-51.

BACA JUGA:Tak Tahu Terima Kasih, Pegawai PTPN VII Curi Karet Perusahaan

BACA JUGA:Waduh, Pengantin Baru Kabur, Diduga Dilarikan Mantan Kepala Desa, Suami Lakukan Hal Ini

"Mohon kiranya melalui Bapak Menteri Dalam Negeri dan Bapak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi, kita segera bisa menerapkan sistem kesejahteraan ASN dan pensiunan ASN, melalui Fully Funded secara konkret dan berkelanjutan," ucap Zudan dalam siaran live di Youtube, Selasa, 29 November 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan skema perubahan uang pensiun masih dibahas bersama di lintas kementerian dan lembaga. 

"Nanti kita lihat, kita review, bersama kementerian yang lain ya," ucap Sri Mulyani di Hotel Borobudur Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. 

Akan tetapi, kabar pensiunan para pegawai negeri sipil (PNS) bisa mendapatkan Rp 1 miliar tak kunjung menemukan titik terang.

BACA JUGA:Ayo! Daftar PPPK Tenaga Teknisi Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran

Bahkan, sampai munculnya rencana pengaturan pensiun dini massal PNS, skema pensiunan yang baru belum juga ditetapkan.

Dikutip sumeks.co dari tempo Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan bahwa skema pembayaran pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema fully funded bukan ditunda ataupun dibatalkan.

Hanya saja sampai saat ini masih dalam tahap kajian.

Karena itu kan perlu kajian, dasar hukumnya, lalu transisi. Menghitung cut off-nya tidak mudah. Antara yang dulu menggunakan skema lama (Pay As You Go) kemudian berganti ke skema baru,” kata Prastowo ketika ditemui di Hotel Bintang Baru Jakarta Pusat, Sabtu, 17 Desember 2022.

BACA JUGA:Asik, Raja Dangdut Rhoma Irama Bakal Goyang Ogan Ilir Sumatera Selatan, Berikut Waktunya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak ihwal realisasi rencana skema pensiun dini terbaru yang memungkinkan para pensiunan PNS bisa mendapatkan Rp 1 miliar pada saat usia tuanya.

"Saya malah baru dengar pensiun Rp 1 miliar," ucap Azwar saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022.

Anas menekankan rencana pengaturan pensiun dini massal sebagaimana yang ada di draf RUU ASN sendiri sebetulnya akan serupa dengan peraturan pensiun di perusahaan, baik di BUMN maupun swasta.

"Ini kan banyak terjadi di BUMN, bagaimana BUMN ini yang sebagian tidak produktif, kurang sehat, dia kan bisa mengajukan, dan dapat pensiun. 

BACA JUGA:Kamu Harus Tahu, Sridevi Prabumulih Sang Juara Dangdut Academy 5 Indosiar Ternyata Gemar Bernyanyi Sejak Kecil

Dengan jumlah ASN yang sekarang 4,2 juta ini yang kadang sebagian sudah sakit, tapi tetap hanya terima gaji," tuturnya.

Menurut Anas, pengaturan pensiun dini itu pada dasarnya juga merupakan buah dari usulan para ASN, termasuk yang ada di daerah di samping DPR sendiri. RUU ASN telah ditetapkan DPR menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas pada 2023.

"Ini yang banyak diusulkan oleh para ASN di daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat seperti apa pembahasannya, nanti akan kami dengar dari mereka, tentu nanti akan kami berdiskusi dengan teman-teman DPR dan kemampuan keuangan pemerintah bersama menteri keuangan," ucap Anas.

Realisasi perubahan skema dana pensiun PNS negeri sipil (PNS) dari skema Pay As You Go menjadi Fully Funded hingga bisa mendapatkan total dana Rp 1 miliar masih ada kejelasan.

BACA JUGA:Resmi Turun, Berikut Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

BACA JUGA:Resmi Turun, Penjualan BBM Pertamax di Muara Enim Sumatera Selatan Diharapkan Membaik

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka juga mengatakan hingga kini pihaknya masih gencar melakukan simulasi yang cukup panjang untuk mengubah skema pensiunan para PNS tersebut. Belum ada tahapan ke finalisasi perubahan skema.

"Belum lah 2023. Masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar. Artinya skema pensiun dari manfaat pasti ke iuran pasti itu konsekuensinya sangat besar," ungkap Putut saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 16 Desember2022.

Saat ini skema pensiunan PNS adalah Pay As You Go. Di mana, perhitungan skema ini adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75% dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN.

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiunan yang diterima PNS akan lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

BACA JUGA:110 Anggota PPK se-Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Dilantik, Pj Sekda Beri Pesan Begini

Skema fully funded selain diambil dari persentase THP, pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. 

Maka dari itu, bukan hal mustahil pensiunan PNS bisa mengantongi Rp 1 miliar. 

Seperti diberitakan, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Dirjen Anggaran Kemenkeu, Putut Hari Satyaka mengabarkan soal rencana pensiunan PNS dapat Rp1 miliar.

“Tahun ini belum. Masih diperlukan simulasi yang panjang, karena konsekuensinya cukup besar,’’ ucap Putut beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Siapkan Tiga Tempat Logistik Pemilu

Ia mengatakan jika memang skema yang disimulasikan berjalan pasti ada konsekuensinya.  Pihaknya terus gencar mensimulasikan pengubahan sistem pensiun PNS.

Artinya, sistem pensiun dari manfaat pasti ke basis iuran akan sangat besar konsekuensinya,” kata Putut. 

Dana pensiun yang diterima PNS lebih besar, karena iuran yang dibebankan merupakan persentase dari take home pay (THP) yang lebih tinggi. 

Sistem fully funded selain iuran yang diambil dari tarif THP, PNS dan negara sebagai pemberi kerja juga dibayar bersama. 

BACA JUGA:Bermain Sambil Belajar, Ini yang Dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Lawang Kidul

Untuk usia ASN pensiun ditetapkan dengan aturan baru. 

Batas usia pensiun terbagi menjadi tiga kelompok berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya.

Usia 58 tahun untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan. 

Usia 60 tahun, untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

BACA JUGA:Berkat Netizen, Korban Pemerkosaan di Lahat Akan Bertemu Hotman Paris

Usia 65 tahun untuk ASN yang memangku  jabatan fungsional ahli utama

Berkas dan syarat administrasi jelas perlu dipenuhi terlebih dahulu dan idealnya serupa untuk setiap lembaga dan institusi pemerintahan.

Sayangnya, ketika dikonfirmasi hal ini ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  Abdullah Azwar Anas mengaku belum tahu banyak.

“Belum kesana bahasnya.’’ ucap Anas lagi.

BACA JUGA:Herman Deru Ajak POGI Terus Sinergi Tekan Angka Stunting di Sumatera Selatan 

Menurut Anas, prosedur pensiun dini pada hakekatnya merupakan hasil usulan dari ASN, termasuk usulan dari daerah lain selain DPR.

DPR menyetujui RUU ASN sebagai program prioritas legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2023. 

Usulan ini banyak disampaikan oleh pejabat daerah dan juga teman-teman DPR. Nanti kita lihat  bagaimana pembahasannya, nanti kita dengar dari mereka.'' 

Skema Fully Funded, bisa dapat lebih besar Lalu bagaimana dengan skema fully funded yang diusulkan untuk menggantikan skema lama? 

BACA JUGA:Makanan Khas Kabupaten PALI Sumatera Selatan yang Wajib Kamu Coba, Apa Saja? Simak Ulasannya

Secara sederhana, skema fully funded dapat dianalogikan dengan metode perhitungan investasi atau asuransi. 

Nah, dari simulasi perhitungan ini kita bisa memperoleh gambaran bahwa tidak hanya karena persentasenya saja yang dinaikkan, tetapi juga karena dasar pengalinya juga lebih besar, yaitu total penghasilan pegawai –tidak lagi hanya berdasarkan gaji pokok saja. 

Lalu bagaimana dengan pembayaran kepada pensiunannya? Dari Rp 800 juta tadi maka sebenarnya pemerintah hanya “menanggung” iuran pensiun sebesar Rp 324 juta saja (yaitu setengah dari Rp 648 juta). 

Jika dibandingkan dengan simulasi skema Pay As You Go, maka pemerintah sedikit lebih menghemat APBN untuk pembayaran dana pensiun PNS (Rp 324 juta berbanding Rp 465 juta). 

BACA JUGA:Walikota Lubuklinggau Sumatera Selatan Salurkan Seragam Sekolah Gratis ke Ribuan Pelajar

Dari jumlah dana Rp. 800 juta berapa dana yang bisa diambil? 

Anggap saja dengan regulasi yang ada, Rp 800 juta semua menjadi hak pensiunan. 

Dalam simulasi ini pemerintah tidak perlu lagi menyediakan dana tambahan yang berkepanjangan untuk membayar manfaat pensiun para PNS. 

Pada dasarnya dengan skema fully funded, semua pembayaran manfaat pensiun akan diambil secara penuh dari total dana yang terkumpul tadi. 

BACA JUGA:Program Kartu Prakerja 2023 Kembali Bergulir, Ingin Ikut Berikut Caranya

BACA JUGA:Adzam Jarang Bertemu Sule, Nathalie Holscher Takut Hal Ini Terjadi

Untuk para pensiunan, jumlah tadi tentu sangatlah besar jika dibandingkan dengan skema yang saat ini berlaku. 

Artinya, dengan uang berkisar Rp 800 juta (jika misalnya sesuai regulasi bisa diambil sekaligus) maka pensiunan bisa memanfaatkannya untuk modal usaha, membangun rumah, investasi emas, atau investasi di instrumen keuangan lain seperti reksadana, deposito, SUKUK, dan sebagainya. 

Jadi sebenarnya dana pensiun yang dikatakan oleh Menteri PAN dan RB periode 2019 – 2022, Tjahjo Kumolo, bisa mencapai angka Rp 1 milyar tersebut (cnbcindonesia.com, 5 Maret 2021) adalah asumsi total dari hasil pengelolaan dana untuk seorang PNS ketika memasuki masa pensiun. 

Jadi pemerintah tidak harus menanggung dana pensiun PNS secara berlarut-larut bahkan hingga PNS yang bersangkutan meninggal dunia. 

BACA JUGA:Ayo! Daftar PPPK Tenaga Teknisi Hari Ini Batas Akhir Pendaftaran

Dalam skema ini beban dana pensiun pada APBN dapat diperhitungkan dengan lebih pasti karena sudah jelas setiap PNS akan menerima dana pensiun berapa dan sampai kapan dia menerima pembayaran manfaat pensiunnya tersebut. 

Jika kita bandingkan simulasi dan contoh perhitungan di atas, mungkin kita akan berpendapat bahwa memang perhitungannya tidak sebanding (tidak Apple To Apple). 

Akan tetapi, jika kita masih mendasarkan pada aturan yang lama dalam UU Nomor 11 Tahun 1969, tentu saja persentase yang hanya sebesar 4,75 persen dikali gaji pokok pegawai untuk iuran pensiun adalah jumlah yang sangat kecil. 

Bisa saja berargumen bahwa seiring dengan meningkatnya gaji pegawai maka semakin besar pula iurannya. 

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor, Kipli Ditangkap Anggota Polsek Rambang Dangku Polda Sumsel, Nih Tampang Pelakunya!

BACA JUGA:Adhyaksa Sumatera Selatan Usut Dugaan Korupsi Perusahaan BUMN Pertambangan

Tetapi dari simulasi sederhana di atas, kita dapat memperoleh gambaran bahwa uang pensiun yang diterima oleh PNS akan jauh lebih kecil dari penghasilan PNS semasa masih aktif. 

Hal yang berbeda jika kita menggunakan simulasi perhitungan dengan skema fully funded, di mana jumlah uang pensiun bulanan yang diterima masih relatif setara dengan penghasilan PNS ketika masih aktif, atau justru bisa lebih besar lagi. 

Menteri Keuangan berharap skema fully funded dapat mengurangi beban APBN, karena dengan skema saat ini maka negara tetap harus membayar uang pensiun kepada keluarganya saat seorang pensiunan PNS meninggal dunia (cnnindonesia.com, 24 Agustus 2022). 

Namun, pengelolaan dana pensiun pada skema ini perlu memperhatikan risiko portofolio sekuritas pasar. Walaupun demikian, seharusnya skema fully funded tidak berpengaruh signifikan terhadap keberlangsungan program pensiun PNS (https://fiskal.kemenkeu.go.id/). 

BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemerintah Gunakan CNG untuk Moda Transportasi, Ini Kelebihannya Dibanding BBM

BACA JUGA:Menjadi Sekolah Berwawasan Lingkungan? Ini Tips untuk Menumbuhkan Rasa Cinta Lingkungan Pada Anak Sejak Dini

Selanjutnya, berdasarkan kajian dari Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan pada tahung 2016, bahwa skema pay as you go yang saat ini diterapkan terlalu mengandalkan kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan perpajakan. (*)

Artikel ini telah tayang di Sumeks.co dengan judul Ganji PNS Rp. 1 Miliar bagian dari Reforasi Birokrasi dan Sudah Dirancang Sejak 2018, Tunggu Apa Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co