Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Terdakwa Pemerkosaan di Lahat Sumsel Dituntut 7 Bulan Penjara, JPU Kejari Lahat Beri Penjelasan Begini, Simak

Kantor Kejari Lahat Sumsel. Foto : DOK/SMSI LAHAT--

“Dan anak juga berhak memperoleh keadilan di muka Pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak,” sambungnya.

“Selanjutnya Pasal 79 ayat 3 UU SPPA, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap anak. Inilah beberapa alasan bagi kami untuk melakukan penuntutan 7 bulan terhadap pelaku tersebut,” tutup Mona.

BACA JUGA:Bakal Diresmikan Agustus 2023, Ternyata Jembatan Air Sugihan Sumsel Dinantikan Masyarakat Selama 40 Tahun

BACA JUGA:Kapolres Muara Enim Polda Sumsel Ingatkan Anggota Tidak Terlibat Illegal Drilling dan Illegal Mining

Diberitakan sebelumnya, orangtua korban pemerkosaan membuat video memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.

Bahkan mereka juga meminta bertemu Hotman Paris. 

Alhasil Hotman Paris mersepons dan mengundang korban untuk menemuinya di Ibukota Jakarta. 

Rencananya jadwal mereka bertemu Hotman Paris 7 Januari 2022 pukul 07.00 WIB di Kopi Johny Jakarta Utara. 

BACA JUGA:Presidium DOB Kabupaten Rambang Lubai Lematang Nilai Pemerintah Pusat Tidak Adil, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bertransformasi Jadi Bank Digital, RUPS Bank Mayora Perkenalkan Manajemen Baru

Korban didampingi oleh kedua orangtuanya dan mereka telah berangkat ke Jakarta untuk menemui Pengacara Kondang Hotman Paris pada 5 Januari 2022 pukul 20.00 WIB.

Serta biaya akomodasi dan mobil untuk mereka berangkat itu dari sumbangan donatur. 

"Iya malam ini mereka berangkat ke Jakarta. Dia (korban) sama ibu dan ayahnya," kata Depri Paman korban. 

Depri juga mengatakan, biaya akomodasi keberangkatan korban dan orangtuanya itu tak lepas dari bantuan masyarakat.

BACA JUGA:SO Nilai 6 Kecamatan di Muara Enim Sumatera Selatan Ini Sudah Layak Jadi Kabupaten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: smsi lahat