Ingat, Jangan Coba-coba Putar Balik di Jalan Tol Bisa Diganjar dengan Denda Dua Kali Lipat

Ingat, Jangan Coba-coba Putar Balik di Jalan Tol Bisa Diganjar dengan Denda Dua Kali Lipat

Ini pelajaran bagi pengguna jalan tol agar tidak memutar balik, bisa diganjar denda lo. Graf: Pupr_bpjt Instagram--

Catat, Jangan Coba-coba Putar Balik di Jalan Tol Bisa Diganjar dengan Denda 

ENIMEKSPES.CO.ID - Ini bisa menjadi peringatan bagi pengguna jalan tol agar tidak memutar balik semaunya. Atau memutar tidak sesuai dengan arah penunjuk rambu-rambu lalu lintas. 

Baru baru ini pengguna tol terkena denda, dan diminta membayar sampai 700 ribu rupiah dengan jarak yang cukup pendek. 

Ya, diketahui baru-baru ini ada kejadian yang disebutkan dalam curhatan akun @erlanggaleo di TikTok melibatkan pengguna jalan tol yang masuk melalui Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama 1 dan keluar melalui GT Cikampek Utama 2.

Pengguna jalan tersebut harus membayar tol sampai 700 ribu rupiah dengan jarak tempuh yang relatif pendek tersebut. 

Kok bisa ya? ternyata pengendara ini memutar balik kendaraannya di area jalan tol yang seharusnya tidak boleh memutar balik, kecuali petugas, atau kecuali dalam keadaan darurat.

BACA JUGA:Bukan Muara Enim dan PALI, Palembang Jadi Kota Paling Strategis di Sumsel Karena Terhubung dengan 3 Jalan Tol


Jangan sembarangan putar balaik di jalan tol --

Selain itu kalau memutar balik di jalan tol bisa membahayakan kendaraan yang melintas.

Dari laman PUPR, Menurut PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT), pengendara tersebut melanggar aturan dengan berputar arah di dalam tol, yang merupakan pelanggaran yang dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam peraturan tersebut, pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup, apabila melakukan tindakan seperti tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar.

BACA JUGA:5 Daerah di Sumsel Dilintasi Jalan Tol, Palembang Paling Strategis, Kok Bisa ?

Dan tidak bisa  menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Dalam kasus ini, pengguna kena tarif denda sebesar Rp 724.000 dihitung berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp 352.000 x 2 = Rp 704.000, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: