Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Apabila selama 7 hari tersebut tidak mengambil sikap, maka dianggap menerima putusan.

Sebelumnya, JPU Kejari Muara Enim Risca Fitriani, menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: