Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Setelah melalui tahapan persidangan, terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, Kamis 10 April 2025.
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H selaku Hakim Ketua serta Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S, S.H sebagai Hakim Anggota.
Dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan itu, turut hadir juga JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H, Nindi Anggraini, S.H., dan Briyan Anggara, S.H.
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Susul Jalani Hukuman
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Ari Qurniawan menyatakan terdakwa Bobi Candra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pertambangan tanpa izin.
Perbuatan terdakwa Bobi dinilai melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ari.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa memilih pikir-pikir sebelum mengambil sikap.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
BACA JUGA:Aset Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim di Police Line Polda Sumsel
Hakim memberikan waktu selama 7 hari terhitung tanggal 11 April 2025 untuk pikir-pikir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: