Bos Tambang Batu Bara Ilegal Bobi Candra Divonis 4 Tahun, JPU Kejari Muara Enim Ajukan Banding

JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim pada terdakwa bos tambang batu bara ilegal Bobi Candra. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pasca terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Kabupaten Muara Enim, dijatuhi vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, pada Kamis 10 April 2025.
Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim, sehingga JPU Risca Fitriani, S.H mengambail langkah banding terhadap putusan dalam perkara tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batubara atas nama terdakwa Bobi Candra.
Bahwa sebelumnya sidang putusan perkara terdakwa Bobi Candra, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim, dilaksanakan Majelis persidangan Ari Qurniawan selaku Hakim Ketua, Miryanto, Sera Ricky Swanri S selaku Hakim Anggota yang dilaksanakan pada Kamis 10 April 2025 sekira pukul 12.00 WIB.
Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan alernatif yaitu dakwaan pertama Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP atau dakwaan kedua Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Kemudian Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif kedua yaitu Pasal 161 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 6 bulan.
Adapun dalam amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim memutuskan perkara atas nama terdakwa Bobi Candra, telah terbukti bersalah melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 50 miliar rupiah subsider 4 bulan kurungan.
Bahwa menangapi putusan tersebut terdakwa Bobi Candra, diwakili oleh penasihat hukumnya Wiwik Handayani, menyatakan banding, pada Selasa 15 April 2025.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
BACA JUGA:Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum ibu Risca Fitriani, juga menyatakan banding dan telah registrasi di Pengadilan Negeri Muara Enim, hari ini (Rabu)," ujar Plh Kasi Intelijen, Mayorudin Febri.
Bahwa Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT-AGHT yang akan terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: