Kebut Pemeriksaan Saksi, Kejari Muara Enim Temukan Indikasi Markup Dana Hibah PMI

Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim melakukan pemeriksa terhadap 3 orang terkait dugaan korupsi dana hibah pada PMI Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Kejari Muara Enim terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022-2024.
Terbaru, tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim, memeriksa 3 orang.
Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan indikasi markup pada beberapa laporan pertanggungjawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah PMI tahun 2022-2024.
Sehari sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kepada Sekretaris PMI Kabupaten Muara Enim dan Pejabat Bidang Administrasi dan Keuangan Markas PMI.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Dalami Nota Fiktif dan Stempel Palsu Dugaan Korupsi di PMI
BACA JUGA:Kejari Sita Barang Bukti Uang Sebesar Rp50 Juta Atas Dugaan Tipikor di PMI Muara Enim
Kepala Kejari Muara Enim Rudi, Iskandar melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya, menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara ini sebanyak lebih kurang 20 orang saksi telah diperiksa.
"Saksi-saksi tersebut di antaranya Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2022-2023, Ketua PMI Muara Enim masa jabatan 2024, unsur pejabat lingkungan PMI serta perusahaan-perusahaan swasta selalu penyedia pada kegiatan di PMI," jelas Anjasra.
Anjasra mengungkapkan, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi terhadap BPKAD Muara Enim selaku Bendahara Umum Daerah Kabupaten Muara Enim.
"Saksi akan diperiksa terkait proses pencairan dana hibah untuk PMI Kabupaten Muara Enim," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: