Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Ini Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di Muara Enim dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terdakwa Bobi Candra, bos tambang batu bara ilegal di wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan.
Tuntutan terhadap terdakwa Bobi Candra itu disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusuma Atmadja, S.H, Pengadilan Negeri Kelas IB Muara Enim.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim Risca Fitriani, S.H didampingi Muhamad Ad-Dairobbi, S.H, menyatakan terdakwa Bobi Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menuntut terdakwa Bobi Candra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 miliar subsider 6 bulan.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Terima Pelimpahan Tersangka Bobi Candra 'Bos Tambang Batu Bara Ilegal'
BACA JUGA:Aset Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim di Police Line Polda Sumsel
Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara
Selain itu, JPU menyatakan barang bukti dengan nomor 1 sampai dengan 78 dalam surat tuntutan ini agar digunakan untuk perkara atas nama terdakwa Dewa Thomas.
JPU juga menetapkan terdakwa Bobi Candra untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Majelis Hakim Ari Qurniawan, S.H selaku Hakim Ketua, Miryanto, S.H., M.H, dan Sera Ricky Swanri, S.H selaku Hakim Anggota mengatakan, Bobi Candra masih mempunyai hak untuk mengajukan pembelaan/permohonan, baik tertulis maupun lisan.
BACA JUGA:Adik Bos Tambang Batu Bara Ilegal di Muara Enim Susul Jalani Hukuman
BACA JUGA:Kerahkan 630 Personel, Polda Sumsel dan Polres Muara Enim Geledah Rumah Bos Tambang Batu Bara Ilegal
Agenda sidang pembelaan terdakwa akan dilanjutkan, pada Rabu 26 Maret 2025 pekan depan.
Jalannya persidangan turut mendapatkan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Muara Enim, sehingga aman, lancar, dan kondusif sampai selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: