Kejari Sita Barang Bukti Uang Sebesar Rp50 Juta Atas Dugaan Tipikor di PMI Muara Enim

Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan uang sebesar Rp50 juta sebagai Barang Bukti (BB) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PMI Muara Enim. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Dalam rangka melengkapi proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim melakukan penyitaan uang sebesar Rp50 juta sebagai Barang Bukti (BB) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai Tahun 2024.
Penyerahan uang BB ini dilakukan di Aula Jaksa Agung ST. Burhanuddin Kantor Kejari Muara Enim, pada Senin 14 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar melalui Plh Kasi Intelijen Mayorudin Febri didampingi Kasi Pidsus Krisdiyanto, dan Kasi PAPBB Indra Susanto selaku ketua tim penyidik, mengatakan berdasarkan Nomor : PR 102/L.6.15/Dsb.4/04/2025, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Penyitaan Terhadap Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024.
Adapun penyitaan tersebut adalah terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp50 juta yang disita dari saksi WA selaku Bendahara Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Periksa 3 Saksi Dugaan Korupsi Dana PMI
BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI
Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarakan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-03/L.6.15/Fd.1/03/2025 Tanggal 10 Maret 2025.
"Nanti barang bukti berupa uang tunai tersebut akan dititipkan di dalam rekening penyimpanan sementara RPL Kejaksaan Negeri Muara Enim dalam waktu 1x24 jam akan segera disetorkan ke RPL," ujarnya.
Masih dikatakan Febri, barang bukti ini nantinya akan dipergunakan untuk proses selajutnya dalam penanganan perkara dan untuk proses pembuktian di persidangan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah dan Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim Tahun 2022 sampai Tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: