Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan Kesepakatan, Berikut Ini Dampak Buruk Debu Batu Bara

Truk Batu Bara di Muara Enim Kembali ke Jalan Umum dengan Kesepakatan, Berikut Ini Dampak Buruk Debu Batu Bara

Dampak buruk debu batu bara untuk kesehatan. Foto : Istimewa--

ENIMEKSPRES.CO.ID - Truk batu bara di Muara Enim, Sumsel kembali diizinkan kembali ke jalan umum dengan sejumlah kesepakatan.

Sebelumnya, truk batu bara yang beroperasi dari arah Tanjung Enim tidak diizinkan melintas karena dampak dari terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk batu bara, bahkan lagi-lagi menyebabkan korban jiwa.

Selain itu, warga juga tak mengizinkan truk batu bara melewati jalan umum karena dinilai membawa dampak negatif, seperti jalanan sering macet, kecelekaan, hingga khawatir dampak dari debu batu bara itu sendiri.

BACA JUGA:Warga Tanjung Enim Sudah Trauma dengan Keberadaan Truk Batu Bara, Jalan Khusus Harga Mati!

BACA JUGA:13 Manfaat Durian untuk Kesehatan, Nomor 9 Tak Disangka

Namun kemudian setelah dilakukan mediasi antara warga dengan para perusahaan tambang batu bara, yang difasilitasi Pemkab Muara Enim, Polres Muara Enim, dan pihak terkait lainnya.

Lalu disepakati truk batu bara boleh melintas di jalan umum namun dengan 6 point kesepakatan.

Adapun ke-6 point kesepakatan tersebut, antara lain: 

BACA JUGA:Hey Sopir Truk Batu Bara! Jangan Coba-coba Melintas di Luar Jam Kesepakatan Jika Tidak Mau Ditangkap

BACA JUGA:Daun Putri Malu Ternyata Kaya Manfaat Loh, Simak Ulasannya

1. Pembangunan jalan khusus truk batu bara menjadi komitmen pihak Perusahaan dan Pemkab Muara Enim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dari PT Bukit Asam.

Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

2. kendaraan angkutan truk batu bara dapat melewati jalan umum (nasional) dengan syarat sebagai berikut:

- Dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan truk batu bara yang bermuatan mulai dari pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 4.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: