PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahli Hukum Tata Negara UMP: Gubernur Bisa Tunjuk Plt

PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahli Hukum Tata Negara UMP: Gubernur Bisa Tunjuk Plt

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H. Foto : DOK/SEG--

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Sampaikan Hal Ini

BACA JUGA:Bupati di Sumsel Ini Mengundurkan Diri, Ini Penyebabnya

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

BACA JUGA:Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PT TUN) pada hari Selasa 2 Mei 2023 oleh A Syaifullah, S.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto, S.H dan Hujja Tulhaq, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan tersebut.

Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: