PT TUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahli Hukum Tata Negara UMP: Gubernur Bisa Tunjuk Plt

Ahli Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP), Dr. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H. Foto : DOK/SEG--
"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.
"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: