PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Hadiono: Dewan Lakukan Tugas Sesuai Perintah Mendagri

PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Hadiono: Dewan Lakukan Tugas Sesuai Perintah Mendagri

Wakil Pimpinan II DPRD Muara Enim, Hadiono. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terkait dengan PTUN Palembang yang menggugurkan SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Wakil Pimpinan II DPRD Muara Enim, Hadiono, mengaku bahwa dewan melakukan tugas sesuai perintah Mendagri.

Hadiono menanggangi opini yang beredar luas di masyarakat terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Hadiono mengatakan bahwa pihaknnya belum menerima salinan putusan dari PTUN tersebut, baru mendengar dari media dan dari mulut ke mulut.

“Kalau sudah menerima salinan fisiknya akan kami pelajari dan berkoordinasi dengan bagian hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, pada prinsipnya Dewan telah melakukan tugasnya sesuai perintah Mendagri,” kata Hadiono kepada enimekspres.co.id, Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Percepat Akses Masyarakat, Gubernur Sumsel Bakal Perbaiki Jalan di Kabupaten Ini

Karena sebelum dilaksanakan pemilihan wakil bupati, kata dia, pihaknya sudah menerima surat perintah dari Mendagri dan melakukan konsultasi Kemendagri dan Akademisi.

Hasil koordinasi tersebut adalah melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim atas dasar perintah Mendagri.

“Artinya tugas dewan sudah selesai,” ujarnya.

Mengenai putusan PTUN tersebut, pihaknya akan melakukan kajian dan berkonsultasi dengan bagian hukum.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:Soal Indonesia Akan Tetapkan Sendiri Harga Acuan CPO, Bappebti Sebut Regulasi Kelar Akhir Mei 2023 Ini

Sebab, kata dia, pasti pihaknya akan mengambil upaya hukum melalui kuasa hukum.

“Kami juga akan mengkaji putusan PTUN. Selain itu, kami akan tetap berkonsultasi terlebih dahulu dangan kuasa hukum DPRD untuk mengambil langkah dan upaya selanjutnya,” pungkas Hadiono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: