PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Sampaikan Hal Ini

PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Sampaikan Hal Ini

Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Terkait dengan PTUN Palembang gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim.

Ahmad Usmarwi Kaffah berharap agar masyarakat menghormati proses hukum yang berlaku.

Selain itu, ia juga meminta mengedepankan kondusivitas wilayah.

“Pro dan kontra itu wajar dalam demokrasi. Namun jangan sampai membuat kita terpecah belah,” imbuh Kaffah, dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Pembangunan PLTU Mulut Tambang Terbesar di Asia Tenggara Sudah Capai 97 Persen

“Saya akan memberikan yang terbaik untuk Kabupaten Muara Enim,” lanjut Kaffah.

Diberitakan sebelumnya, PTUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

PTUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:Kunjungi PALI, Kapolda Sumsel Tinjau Pembangunan Mako Brimob dan Rumah Dinas Polres PALI

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: