PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah Sampaikan Hal Ini
Plt Bupati Muara Enim, Ahmad Usmarwi Kaffah. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--
BACA JUGA:Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim
Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.
"Itu (Putusan, red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: