Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Implikasi Hukum Pasca Putusan Banding Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim

Praktisi Hukum dan Ketua TAPD Kabupaten Muara Enim, Dr. Firmansyah, S.H., M.H. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pasca Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang mengeluarkan putusan banding Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim, menuai banyak tanggapan di masyarakat, yakni implikasi hukum dari putusan tersebut.

Khususnya menyangkut status hukum Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati dan Plt Bupati Muara Enim pasca putusan tersebut.

Seperti diketahui, proses Pilwabup Muara Enim oleh DPRD Kabupaten Muara Enim telah dipermasalahkan sejak awal oleh berbagai kalangan.

Tidak sampai disitu, karena pemilihan dinilai bermasalah, imbasnya penetapan Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim, digugat ke PTUN oleh 5 LSM (ABRI, PROJO, BRANTAS, SIGAP, dan GASS).

BACA JUGA:5 Provinsi dengan Perokok Dewasa Terbanyak di Indonesia, Nomor 1 dan 3 Tetangga Sumsel

LSM sebagai Penggugat menunjuk para advokat dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Kabupaten Muara Enim sebagai kuasa hukum dengan ketuanya Dr. Firmansyah, S.H., M.H.

Sementara pihak Tergugat DPRD Kabupaten Muara Enim, dan pihak Tergugat II Intervensi Ahmad Usmarwi Kaffah yaitu dalam perkara Nomor : 263/G/2022/PTUN.PLG, perkara ini diputus oleh PTUN Palembang pada 20 Februari 2023.

Menariknya, putusan PTUN Palembang ternyata diputus tidak dengan suara bulat atau ada dissenting opinion.

Dua hakim anggota berpendapat tidak memiliki legal standing, dan hakim ketua berpendapat memiliki legal standing.

BACA JUGA:Bangga! Ketua Kontingen Indonesia Promosikan Baju Adat Sumsel Pada Defile Opening Ceremony SEA Games 2023

Bahkan dalam pertimbangan hukumnya, hakim ketua menyatakan Pilwabup Muara Enim melanggar undang-undang atau tidak sah.

Namun, putusan tetap didasarkan suara terbanyak sehingga gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena para Penggugat dianggap tidak memiliki legal standing.

Berangkat dari dissenting opinion, lalu Penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang (PTTUN).

Dan dalam putusannya Nomor : 58/B/2023/PT.TUN/PLG, tanggal 4 Mei 2023, membatalkan putusan PTUN Palembang yang dimohonkan banding, dan mengadili sendiri mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: