PT TUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel Surati Mendagri

PT TUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Gubernur Sumsel Surati Mendagri

Gubernur Sumsel Herman Deru surati Mendagri soal SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim digugurkan PT TUN Palembang. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT TUN Palembang gugurkan SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim, terkait ini Gubernur Sumsel Herman Deru mengaku akan menyurati Mendagri.

Menurut Gubernur Sumsel Herman Deru, perkembangan persoalan hukum penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi pantauan dirinya.

Bahkan, agar mendapatkan kepastian Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel akan berkirim surat kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Saya akan bersurat dulu kepada Pak Menteri Dalam Negeri. Seperti apa sikap Kementerian nanti,” kata Gubernur Sumsel singkat kepada wartawan di sela menghadiri grand opening Primston Ballroom di Pemulutan, Ogan Ilir, Minggu 7 Mei 2023.

BACA JUGA:DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Hadiono: Dewan Lakukan Tugas Sesuai Perintah Mendagri

Diberitakan sebelumnya, PT TUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

PT TUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri

BACA JUGA:SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: