PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri

PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Begini Respons Kemendagri

Kemendagri melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan beri respons soal SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim digugurkan PTUN Palembang. Foto : DOK/KEMENDAGRI--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - PTUN Palembang gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, terkait hal ini, Kemendagri memberikan respons.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, menyebut bahwa status Ahmad Usmarwi Kaffah hingga kini masih sebagai Wakil Bupati (Wabup) Muara Enim.

Solanya, kata Benny, yang bersangkutan diangkat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Jadi, kalau berhenti ya tentu dengan Keputusan Mendagri juga,” jelas Benny, dikutip enimekspres.co.id dari sumateraekspres.id, pada Jumat 5 Mei 2023 pukul 17.50 WIB.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Tagihan PDAM Sampai Rp1,1 Juta Bikin Kasatpol PP Muara Enim Berang, Musadeq: Nak Gilo!

Dikatakan Benny, Kemendagri masih menunggu bagaimana sikap dari DPRD Muara Enim terkait dengan putusan PTUN Palembang tersebut.

Sikap DPRD Muara Enim ini sangat penting, sehingga Kemendagri dapat mengambil langkah selanjutnya.

“Kami pengen tahu apakah DPRD Muara Enim bisa menerima putusan tersebut atau belum. Sebab, kami dengar masih ada upaya hukum lain yang mau dilakukan,” kata Benny.

Namun, apabila DPRD Muara Enim menerima (Putusan PTUN), maka Kemendagri bakal segera menentukan sikap.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:Soal Listrik Sering Padam, Plt Bupati Muara Enim Mulai Hilang Kesabaran

Akan tetapi jika DPRD Muara Enim akan menempuh upaya hukum, maka Kemendagri tidak bisa gegabah.

Bahkan nantinya jika benar kasasi, maka Kemendagi akan menunggu putusan Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: