SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Surat Keputusan (SK) penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah digugurkan oleh PTUN Palembang, terkait hal ini, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim mengaku akan melakukan upaya hukum.

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H, mengatakan pihaknya baru menerima secara informasi elektronik dari PTUN Palembang.

Di mana isi putusan PTUN Palembang itu adalah menolak permohonan penundaan dan mengabulkan gugatan-gugatan dan mengabulkan permohonan banding.

Terkait keputusan itu, kata Khoirozi, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan lengkapnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?

“Setelah kami menerima dan membaca salinan lengkap itu nanti akan dipelajari dan tentunya kami akan melakukan upaya hukum selanjutnya, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” kata Khoirozi saat dibincangi enimekspres.co.id, Jumat 5 Mei 2023.

Kata Khoirozi, perlu digarisbawahi bahwa putusan DPRD Nomor 10 Tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 itu adalah pengusulan dan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Itu sudah dilakukan oleh DPRD Muara Enim mengusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur, dan Gubernur sudah mengusulkan kepada Mendagri dan sudah dilantik,” ungkapnya lagi.

Terkait dengan putusan itu, setelah dipelajari dan tentu pihaknya akan melakukan upaya hukum.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:Identitas Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia di PALI Akhirnya Terungkap, Mungkin Kamu Kenal!

“Ini keputusan lembaga DPRD, bukan keputusan Ketua DPRD Muara Enim,” lanjut dia.

“Kalau keputusan Ketua DPRD itu pejabat daerah, karena hal ini bukan keputusan pejabat daerah, maka sangat mungkin untuk melakukan upaya hukum kasasi dan tidak dibatasi oleh aturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: