SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

Diberitakan sebelumnya, PTUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:VIRAL! Kemnaker Geram Soal Isu ‘Bobo Bareng Bos’ Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

PTUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:Penemuan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia Gegerkan Warga, Polisi Bilang Begini

BACA JUGA:Tersenyum Lebar, Insentif Guru Honorer Ini Naik Hingga 200 Persen

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa 2 Mei 2023 oleh A Syaifullah, S.H.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Herman Deru Akan Perbaiki Jalan Eks Transmigrasi di Musi Rawas Guna Percepat Akses Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: