Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Tim kuasa hukum LSM penggugat Pilwabup Muara Enim beberapa waktu lalu. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki memberikan tanggapan soal PTUN Palembang yang menggugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim.

Kepada wartawan, Liono Basuki menyampaikan bahwa dirinya belum menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

“Sampai malam ini (tadi malam) salinan keputusan dari PTUN belum diterima oleh DPRD,” kata Liono Basuki.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari 5 Penggugat LSM, Refli Antoni, S.H, mengatakan bahwa PTUN Palembang telah menyampaikan amar putusan banding dengan Nomor 58/B/2023/PT.PTUN.PLG yang dikeluarkan pada Kamis 4 April 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:VIRAL! Kemnaker Geram Soal Isu ‘Bobo Bareng Bos’ Sebagai Syarat Perpanjangan Kontrak

“Benar, hari ini (kemarin) PTUN Palembang sudah memutus perkara banding tentang pembatalan SK DPRD Kabupaten Muara Enim mengenai penetapan Wakil Bupati Muara Enim atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih,” jelas Refli, dalam rilis SMSI Muara Enim diterima enimekspres.co.id, Jumat 5 Mei 2023.

Dijelaskan Refli, dasar DPRD Muara Enim melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 menggunakan Pasal 176 ayat (1), (2) dan (4) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Inikan dasar DPRD Muara Enim melaksanakan sidang paripurna Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, sedangkan menurut kami harusnya mereka berpedoman kepada Pasal 174," beber Refli.

Sedangkan pada Pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menyebutkan dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota secara bersama-sama tidak dapat menjalankan tugas karena sebagaimana alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan memalui mekanisme pemilhan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:Tersenyum Lebar, Insentif Guru Honorer Ini Naik Hingga 200 Persen

"Seharusnya DPRD merujuk kepada Pasal 174 Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pilkada, bukan merujuk ke Pasal 176,” sebut dia.

“Intinya, jika terjadi kekosongn jabatan Bupati Muara Enim dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD Muara Enim harus mempedomani ketentun Pasal 174 ayat 1, 3 dan 7 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, karena pada saat itu terjadi kekosongan Bupati juga Wakil Bupati, jadi pertanyaan mengapa hanya dilakukan pemilihan Wakil Bupati saja," sebut Refli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: