Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Tim kuasa hukum LSM penggugat Pilwabup Muara Enim beberapa waktu lalu. Foto : DOK/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:Usai Salat Jumat, Ahmad Usmarwi Kaffah Dilantik Jadi Wakil Bupati Muara Enim

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTNU) Pelembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto, S.H dan Hujja Tulhaq, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan tersebut.

Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

BACA JUGA:Penemuan Tengkorak dan Tulang Belulang Manusia Gegerkan Warga, Polisi Bilang Begini

BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Karet Terbesar

"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.

"Itu (Putusan, red) belum final. Kita akan melakukan upaya hukum," ujarnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: