DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Tokoh Pemuda Muara Enim, Yones Tober, S.T., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Tokoh Pemuda Muara Enim, Yones Tober, S.T., M.H, mengatakan DPRD Muara Enim harus mengambil sikap soal PTUN Palembang menggugurkan SK penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Yang mana, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang mengambulkan pengajuan banding yang dikeluarkan, pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan itu menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS, PTUN Palembang Gugurkan Surat Keputusan DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:Angkutan Batu Bara Ilegal Kembali Berulah, Kapokmu Kapan?

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Terkait hal ini, Yones Tober mengungkapkan, setelah melihat situasi terkini dengan adanya putusan PTUN yang beredar di media dan sosial media, bahwa gugatan yang dilakukan oleh perwakilan LSM di Kabupaten Muara Enim atau banding diterima.

Melihat putusan tersebut, baik kiranya legislatif mengambil sikap mengenai keputusan itu.

Dirinya berharap polemik yang terjadi ini tidak berkepanjangan (berakhir), sehingga pembangunan di Kabupaten Muara Enim ini tidak terhambat.

BACA JUGA:PTUN Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Hadiono: Dewan Lakukan Tugas Sesuai Perintah Mendagri

BACA JUGA:Soal Listrik Sering Padam, Plt Bupati Muara Enim Mulai Hilang Kesabaran

“Menimbang dalam hal ini ada pro dan kontra di tengah masyarakat terkait pemilihan wakil bupati pada waktu itu yang dimenangkan oleh Ahmad Usmarwi Kaffah, Dewan harus berkoordinasi dengan Mendagri sehingga isu di luar tidak menjadi liar,” katanya kepada enimekspres.co.id.

Karena jika masih tetap dilaksanakan, artinya tanggungjawabnya ada di Mendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: