DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Tokoh Pemuda Muara Enim, Yones Tober, S.T., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

“Karena adanya sertifikat itu berdasarkan alas hak, kewenangan siapa, ya pemerintah pusat atau Mendagri,” katanya.

“Saya pun akan berkonsultasi dengan teman-teman dalam hal ini praktisi hukum. Kalau melihat ke undang-undang ini tidak bisa lagi kasasi, artinya ini inkcraht (final) dan harus dilaksanakan,” sebut dia.

BACA JUGA:SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Digugurkan PTUN Palembang, Kuasa Hukum DPRD Akan Lakukan Upaya Hukum

BACA JUGA:5 Universitas Swasta Terkenal di Palembang Sumsel, Cek di Sini

Jika berbicara inkcraht, kata dia, SK Plt Bupati Muara Enim harus dicabut dan secara administratif proses pengangkatan wakil bupati ini jelas tidak bisa melakukan pelantikan atau melakukan perombakan.

“Karena secara administratif persoalan ini cacat hukum,” tukasnya

Diberitakan sebelumnya, PTUN Palembang gugurkan surat keputusan DPRD Muara Enim soal penetapan Wakil Bupati Muara Enim Ahmad Usmarwi Kaffah.

Bahkan, pengisian jabatan Wakil Bupati Muara Enim hasil pemilihan DPRD Kabupaten Muara Enim, bakal berbuntut panjang.

BACA JUGA:Begini Tanggapan Ketua DPRD Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

BACA JUGA:5 Kabupaten di Sumatera Selatan Penghasil Kopi Terbesar

PTUN Palembang telah mengambulkan gugatan penggugat menolak pelaksanaan proses Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023.

Putusan itu dikeluarkan pada Kamis 4 Mei 2023 dengan nomor putusan banding 58/B/2023/PT.PTUN.PLG.

Adapun bunyi amar putusan menerima permohonan banding dari penggugat membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 263/G/2022/PTUN.PLG tanggal 20 Februari 2023 yang dimohonkan dengan mengadili sendiri, menolak seluruh eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tidak dapat diterima.

Kemudian dalam pokok perkara, pertama mengabulkan gugatan para tergugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan tidak sah surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: