DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

DPRD Harus Ambil Sikap Soal PTUN Palembang Gugurkan SK Penetapan Wakil Bupati Muara Enim

Tokoh Pemuda Muara Enim, Yones Tober, S.T., M.H. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

BACA JUGA:PTUN Palembang Gugurkan SK DPRD Soal Penetapan Wakil Bupati Muara Enim, Bagaimana Nasib Ahmad Usmarwi Kaffah?

BACA JUGA:5 Negara Penghasil Sawit Terbesar di Dunia, Indonesia Termasuk?

Kemudian, ketiga mewajibkan tergugat untuk memcabut surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim No 10 tahun 2022 tanggal 6 Setember 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023 atas nama Ahmad Usmarwi Kaffah.

Dan keempat menghukum tergugat dan tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara kepada dua tingkat pengadilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.

Putusan tersebut dalam rapat musyawaratan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang pada hari Selasa 2 Mei 2023 oleh A Syaifullah, S.H.

Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTNU) Palembang sebagai Hakim Ketua Majelis Irhamto, S.H dan Hujja Tulhaq, S.H., M.H masing-masing sebagai hakim anggota.

BACA JUGA:Bangga! Ketua Kontingen Indonesia Promosikan Baju Adat Sumsel Pada Defile Opening Ceremony SEA Games 2023

BACA JUGA:9 Provinsi dengan Kerusakan Jalan Terbanyak, Ada Daerahmu?

Tim Kuasa Hukum Penggugat LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), Hardiansyah, S.H mengaprsiasi putusan tersebut.

Adanya Putusan banding tersebut, kata dia, membuktikan bahwa semua rangkaian kegiatan Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Muara Enim yang dilaksanakan oleh DPRD Muara Enim tidak sah karena melanggar UU Pilkada dan Tatib DPRD.

"Sebagai konsekuensinya terhadapat putusan tersebut menurut Pasal 45 A UU Mahkamah Agung tidak dapat dilakukan upaya hukum kasasi, dengan sendirinya putusan menjadi berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

"Hemat kami putusan tersebut telah sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan oleh karena itu kita minta kepada semua pihak untuk menghormati putusan pengadilan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:Soal Listrik Sering Padam, Plt Bupati Muara Enim Mulai Hilang Kesabaran

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Sawit Indonesia, Nomor 3 Bikin Bangga Negara

Sementara itu, Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Muara Enim, Khoirozi, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya baru menerima putusan secara elektronik dan belum menerima putusan dalam bentuk fisik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: