Persoalan Warga Gunung Megang dengan PT RMK Belum Temui Kesepakatan

Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - PT Royaltama Mulya Kencana (RMK) kembali dipanggil Komisi I DPRD Muara Enim.
Itu buntut dari persoalan adanya dugaan limbah PT RMK yang merusak sebagian kebun dan lahan warga Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel.
Pemanggilan tersebut, kata Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober, membahas mengenai persoalan antara warga Gunung Megang atas nama Makmur dan Pajarudin dengan PT RMK
"Kita memberikan tenggat waktu sejak rapat pertama tanggal 18 Februari 2025," kata Yones Tober, Senin 24 Maret 2025.
BACA JUGA:Masyarakat Dukung DPRD Muara Enim Tutup PT RMK
BACA JUGA:Diduga Tidak Kantongi Izin Amdal Jalan, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim Minta PT RMK Ditutup
Dalam kurun satu minggu kemarin, pihaknya menunggu respon PT RMK, sehingga pihaknya memutuskan untuk memanggil kembali PT RMK mempertanyakan progres awal saat pertama kali dipanggil.
Dalam keterangan PT RMK, pihaknya sudah melakukan progres dengan membangun komunikasi dengan Makmur juga dengan Kepala Desa Gunung Megang Dalam terkait permasalahan yang dialami.
"Dari saudara Makmur sudah ada kesepakatan dalam hal ini berita acara, tadi sudah ditanyakan kapan hal itu akan direalisasikan," ujarnya.
"Tadi turut hadir Ketua Komisi I Mualimin, Sekretaris Yupi dan anggota serta pihak RMK meminta waktu hingga hari Rabu akan memberikan informasi untuk proses penyelesaian," lanjut.
BACA JUGA:Soal Crossing, Anggota DPRD Muara Enim Akan Panggil PT RMK dan OPD Terkait
BACA JUGA:Usulan Crossing PT RMK Bakal Berbuntut Panjang
Diharapkan di bulan Ramadan ini persoalan tersebut bisa selesai.
Yones mengungkapkan, alasan keterlambatan penyelesaian persoalan tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan selama satu bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: