Soal Crossing, Anggota DPRD Muara Enim Akan Panggil PT RMK dan OPD Terkait

Soal Crossing, Anggota DPRD Muara Enim Akan Panggil PT RMK dan OPD Terkait

Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Kasman MA. Foto : DOK--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Polemik antara PT Royaltama Kecana Mulia (RMK) dengan masyarakat Desa Gunung Megang Dalam, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, terkait crossing sebanyak 10 titik di wilayah Kecamatan Gunung Megang dan Muara Enim mendapat perhatian serius anggota DPRD Kabupaten Muara Enim.

Soalnya, DPRD Kabupaten Muara Enim akan memanggil dan meminta klarifikasi dengan PT RMK dan OPD terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas DPMPTSP, Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup.

“Permasalahan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Dalam waktu dekat kita (DPRD) akan panggil manajemen PT RMK yang berkompeten dan bisa mengambil keputusan serta OPD terkait juga akan dipanggil,” ujar Kasman MA, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim dari Fraksi NasDem, Kamis 26 Desember 2024.

Menurut Kasman, pihaknya terbuka dengan investor manapun yang telah dan akan berinvestasi di Kabupaten Muara Enim, asal dengan aturan dan mekanisme berlaku dan tidak berkonflik dengan masyarakat apalagi lingkungan.

BACA JUGA:Usulan Crossing PT RMK Bakal Berbuntut Panjang

BACA JUGA:Kebun Sawit Warga di Gunung Megang Muara Enim Kembali Terendam, Diduga Dampak Disposal PT RMKO

"Perusahaan jangan merasa besar kepala. Apalagi aturan-aturan telah dilangkahi sehingga berdampak pada lingkungan dan mayarakat. Kita ingin meminta keterangan Perusahaan terkait adanya keluhan warga Desa Gunung Megang. Dalam permasalahan tersebut, kita (Komisi I) akan berkoordinasi lintas komisi," tegasnya.

Dirinya mendapat informasi dari masyarakat bahwa jalan crossing Simpang Sidomulya sering terjadi kecelakaan akibat persimpangan jalan licin akibat jalan crossing berlumpur karena disiram dan tanah naik ke jalan cor beton.

"Warga Sidomulya atas nama Hermanto alias Bagong dan Fariz M Haziq, Herjuno Ghazan Arazak anak Hermanto mengalami kecelakaan di jalan crossing PT RMK. Kondisi Hermanto mengalami luka-luka dan tidak bisa bekerja selama 7 hari. Akibat kejadian itu, tidak ada perhatian dari Perusahaan karena kecelakaan itu disebabkan jalan crossing yang licin," ujar Kasman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: