Iklan Ramadan TeL

Baznas Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa

Baznas Muara Enim Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp37.500 per jiwa. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Muara Enim menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1447 H/2026 M untuk wilayah Kabupaten Muara Enim sebesar Rp37.500 per jiwa.

Keputusan itu berdasarkan Rapat Pleno Penetapan Zakat Fitrah, Zakat Maal, Fidyah, dan Kafarat 1447 H yang digelar di Kantor Baznas Muara Enim, dipimpin langsung Ketua Baznas Muara Enim A Nizomi.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Kemenag Muara Enim H. Abdul Harris Putra, Kabag Kesra Setda Muara Enim H. Iskandar, perwakilan MUI, PCNU, PD Muhammadiyah, IKADI, DMI, serta OPD terkait.

Ketua Baznas Muara Enim, A Nizomi menyampaikan, besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 H dalam bentuk beras sebesar 2,5 kg per jiwa atau jika dalam bentuk uang Rp37.500 per jiwa.

BACA JUGA:Lantik Pimpinan Baznas Muara Enim, Bupati Edison Harapkan Peningkatan ASN Bayar Zakat

BACA JUGA:Safari Ramadan di Tanjung Enim, Wabup Sumarni Ajak Perusahaan Berdayakan Masyarakat Sekitar

"Untuk besaran Zakat Maal/Penghasilan nisab sebesar Rp7.640.144 per bulan," ujar Nizom," Jumat 27 Februari 2026.

Lanjut Nizom, untuk besaran Fidyah Ramadan 1447 H sebesar Rp25.000 per hari disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi.

"Besaran Kafarat Ramadan Rp1.500.000 atau Rp25.000 x 60," jelasnya.

Nizom mengatakan, pengumpulan zakat diwajibkan untuk disalurkan melalui Baznas Muara Enim atau UPZ yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) yang sah.

BACA JUGA:Cekling Ramadan MEMBARA Hadir Layani Masyarakat Muara Enim

BACA JUGA:Safari Ramadan, Bhabinkamtibmas Polsek Lawang Kidul Sampaikan Imbauan Kamtibmas dan Penyakit Masyarakat

"Untuk sekolah/madrasah dilarang mengumpulkan zakat fitrah, kecuali yang telah memiliki SK yang sah dari Baznas Muara Enim," katanya.

Nizom pun mengajak seluruh masyarakat muslim untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: