Pj Bupati Muara Enim Sampaikan Struktur Raperda Tentang APBD 2025 Kepada DPRD

Pj Bupati Muara Enim Sampaikan Struktur Raperda Tentang APBD 2025 Kepada DPRD

Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan menyerahkan dokumen RAPBD 2025 kepada Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto. Foto : OZI/ENIMEKSPRES.CO.ID--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Pj Bupati Muara Enim H. Henky Putrawan, menyampaikan penjelasan Bupati terhadap Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Hal itu disampaikan pada Sidang Paripurna XI yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muara Enim, Kamis 28 November 2024.

Pada rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Deddy Arianto, juga dilakukan penyerahan dokumen RAPBD 2025 dari Pj Bupati kepada Ketua DPRD serta disaksikan oleh seluruh anggota dewan.

Dalam penjelasannya, Pj Bupati didampingi Sekda Muara Enim, Yulius, beserta para Asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjelaskan, penyampaian Raperda berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-Undangan tentang penyususunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

BACA JUGA:Raperda APBD Perubahan Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 Disepakati Rp4,3 Triliun

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Sampaikan Jawaban Pandum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD

Adapun pendapatan daerah pada struktur APBD Tahun 2025 direncanakan naik menjadi Rp3,4 triliun yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp405 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp3,05 triliun.

Sedangkan untuk struktur belanja daerah pada APBD Tahun 2025 direncakan juga naik menjadi Rp3,6 triliun yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.

Sementara defisit anggaran tersebut nantinya akan ditutupi oleh surflus pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun 2025 sebesar Rp0.

Dalam kesempatan itu juga Pj Bupati menyampaikan terima kasih serta berkomitmen mengakomodir masukan serta pendapat yang disampaikan untuk menjadi bahan penyempurnaan dalam penyusunan Raperda.

BACA JUGA:Pj Bupati Muara Enim Apresiasi DPRD Setujui 7 Raperda

BACA JUGA:DPRD Muara Enim Soroti Raperda BPR, Sidang Paripurna 2 Kali Diskor

"Sehingga dapat menjadi produk hukum guna mewujudkan pembangunan di Bumi Serasan Sekundang," ucap Henky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: