Menaker Yassierli: BPJS Ketenagakerjaan Harus Cegah Kecelakaan Kerja, Bukan Sekadar Urus Klaim
Menaker Yassierli, saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta. Foto : Istimewa--
JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa persoalan kecelakaan kerja masih memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Karena itu, ia meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat transformasi melalui visi “Beyond Care Insurance”, yakni menghadirkan perlindungan yang lebih proaktif lewat langkah promotif dan preventif agar risiko kerja dimitigasi sebelum musibah terjadi.
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberikan arahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin 23 Februari 2026.
Menurut dia, penguatan visi tersebut perlu ditopang langkah organisasi yang jelas.
BACA JUGA:Hadapi Disrupsi AI, Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Upskilling dan Reskilling
BACA JUGA:Menaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
Yassierli menyarankan BPJS Ketenagakerjaan membentuk struktur khusus yang membidangi program “care” dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.
Aspek promotif, lanjut dia, menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi serta penguatan kesadaran keselamatan kerja.
Sementara aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan dan mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan setelah kejadian.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
BACA JUGA:Menaker Minta Anggota Serikat Pekerja Punya Minimal 1 Sertifikat Keahlian
BACA JUGA:Perkuat Inklusi Kerja, Menaker Ajak Kementerian dan Lembaga Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Dalam pengarahan itu, Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru BPJS Ketenagakerjaan.
Pertama, memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
