Satreskrim Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Penggelapan BBM Jenis Solar
![Satreskrim Polres Muara Enim Amankan 2 Tersangka Penggelapan BBM Jenis Solar](https://enimekspres.disway.id/upload/67b52696cbefb2523013d63705ac5f2d.jpg)
Dua tersangka penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diamankan di Mapolres Muara Enim. Foto : Istimewa--
MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO.ID - Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus penggelapan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh 2 tersangka.
Lokasinya di wilayah Jalan Pit 2 Bangko Barat, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumsel, pada Selasa 22 Januari 2025.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan yakni AA merupakan warga BTN Air Paku, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul dan RS merupakan warga Jalan Pertanian, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim, AKP Darmanson didampingi Kasi Humas, AKP RTM Situmorang, membenarkan penangkapan kedua tersangka.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Gagalkan Pengiriman Batu Bara dan BBM Ilegal
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Tangkap Pria yang Akan Jual BBM Olahan ke Lahat
"Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP RTM Situmorang, Rabu 29 Januari 2025.
Dijelaskannya, kedua tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dan kernet truk Volvo PT BAK, tertangkap tangan saat mencoba menjual hasil penggelapan BBM milik Perusahaan tempat mereka bekerja.
"Modusnya, AA dan RS telah bersepakat untuk menyedot BBM dari tangki truk Perusahaan menggunakan selang. Pada malam kejadian, keduanya mulai melakukan aksinya dengan menyedot minyak solar dari tangki truk Volvo Fuel Truck FT 02 milik PT BAK dan memindahkannya ke dalam 40 jerigen kapasitas 35 liter," ujarnya.
Ketika sedang menunggu pembeli di lokasi kejadian, petugas patroli dari Polres Muara Enim yang tengah melaksanakan patroli bersama personel keamanan Perusahaan mendapati aktivitas mencurigakan dan langsung mengamankan tersangka.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Muara Enim Gagalkan Penyelundupan 10.000 Liter BBM Ilegal Asal Sungai Angit Muba
BACA JUGA:Tim Gabungan Tertibkan Gudang Penampungan BBM Ilegal di Lembak Muara Enim
"Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 jerigen berisi BBM solar," tegasnya.
Kedua tersangka kini dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengatur hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: